Selasa, 25 Juli 2017

KORELASI BUDAPEST CONVENTIONAL ON CYBERCRIME DENGAN SISTEM HUKUM YANG SUDAH ADA DI INDONESIA

Korelasi Budapest Conventional on Cybercrime dengan sistem hukum yang sudah ada di Indonesia


Budapest Conventional on Cybercrime adalah kesepakatan atau perjanjian international pertama yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan cyber dengan dilakukannya harmonisasi hukum, meningkatkan teknik investigasi serta memperluas kerjasama antar negara. Konvensi yang dilakukan tanggal 23 November 2001 di Budapest ini menghasilkan sebuah surat perjanjian Eropa atau dikenal dengan  European Treaty Series dengan Nomor 185 dan dikenal sebagai konvensi tentang tindak pidana telematika (Council Of Europe, 2001b)⁠.

Adapun isi dari perjanjian itu memuat beberapa hal yang berkaitan atau berkorelasi dengan hukum UU ITE  (Indonesia, 2008a)⁠, undang-undang HAKI (Indonesia, 2014)⁠ dan undang-undang pornografi (Indonesia, 2008b)⁠.


sumber : https://penakuliah.files.wordpress.com/2015/12/budapest.png

DIGITAL COPYRIGHT - CREATIVE COMMONS

Apa yang dimaksud dengan creative commons dan kaitannya denggan perlindungan hak cipta konten digital ?
Creative commons adalah sebuah sistem yang memberikan lisensi gratis atau hak menggunakan konten digital tersebut yang terbuka di internet,bagi oenggunannya bagi copyright. Kaitannya dengan perlindungan hak cipta yaitu berperan untuk menyediakan dan mengurus lisensi bagi mereka yang ingin melindungi hak cipta mereka di internet, dimana semua lisensi cc dalam batas batas hukum hak cipta.
Ada berapa jenis model creative commons dan bagaimana penggunaannya?
Ada 6 model :

Atribusi 
CC BY


Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda atas ciptaan asli. Lisensi ini adalah lisensi yang paling bebas. Direkomendasikan untuk penyebarluasan secara maksimal dan penggunaan materi berlisensi.

Atribusi-BerbagiSerupa 
CC BY-SA


Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda dan melisensikan ciptaan turunan di bawah syarat yang serupa. Lisensi ini seringkali disamakan dengan lisensi “copyleft” pada perangkat lunak bebas dan terbuka. Seluruh ciptaan turunan dari ciptaan Anda akan memiliki lisensi yang sama, sehingga setiap ciptaan turunan dapat digunakan untuk kepentingan komersial. Lisensi ini digunakan oleh Wikipedia, dan direkomendasikan untuk materi-materi yang berasal dari penghimpunan materi Wikipedia dan proyek dengan lisensi serupa.

Atribusi-TanpaTurunan 
CC BY-ND


Lisensi ini mengizinkan penyebarluasan ulang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, selama bentuk ciptaan tidak diubah dan utuh, dengan pemberian kredit kepada Anda.

Atribusi-NonKomersial 
CC BY-NC


Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dan walau mereka harus mencantumkan kredit kepada Anda dan tidak dapat memperoleh keuntungan komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang sama dengan ciptaan asli.

Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 
CC BY-NC-SA


Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda dan melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang serupa dengan ciptaan asli.

Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan 
CC BY-NC-ND


Lisensi ini adalah lisensi yang paling ketat dari enam lisensi utama, hanya mengizinkan orang lain untuk mengunduh ciptaan Anda dan membaginya dengan orang lain selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda, tetapi mereka tidak dapat mengubahnya dengan cara apapun atau menggunakannya untuk kepentingan komersial.

  1. Cantumkan cc pada artikel ini

Cc SAC

TRANSAKSI ELEKTRONIK | PERDAGANGAN ELEKTRONIK

Transaksi menurut KBBi adalah persetujuan antara dua belah pihak yang mana menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua pihak atau lebih sedangkan transaksi menurut UU ITE adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya
UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan :
Menurt bab 3 pasal 4 ayat dua menjelaskan jenis” jasa yang dapat di perdagangkan meliputi :
  1. Jasa bisnis;
  2. Jasa distribusi;
  3. Jasa komunikasi;
  4. Jasa pendidikan;
  5. Jasa lingkungan hidup;
  6. Jasa keuangan;
  7. Jasa konstruksi dan teknik terkait;
  8. Jasa kesehatan dan sosial;
  9. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
  10. Jasa pariwisata;
  11. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya

perdagangan khusus elektronik di atur dalam bab VII pasal 65 sebagai berikut
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan e. cara penyerahan Barang.
(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
  1. berikan contoh website dari perdagangan jasa
JNE                         =
POS Indonesian                =
Kedua weebsite tersebut termasuk jasa distribusi
  1. berikan contoh dari perdagangan produk
Lazada                  =
Bhineka.com      =
Kedua jasa di atas termasuk jasa bisnis
Ketentuan UU ITE yang harus di penuhi terkait dengan pelaksanaan perdagangan elektronik, belum ada secara terperinci dan khusus. perdagangan elektronik diatur tersendiri di UU No.7 Tahun 2014 ada di BAB VIII– Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang isinya sebagai berikut:
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65
1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
  2. b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
  3. c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
  4. d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
  5. e) cara penyerahan Barang.
5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
sedangkan di UU ITE hal itu diatur dalam transaksi elektronik, yang memuat :
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
1)      Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.\
2)      Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
1)      Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
2)      Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
3)      Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
4)      Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
5)      Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
1)      Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
2)      Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
1)  Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
2)      Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
  1. dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi               tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
  2. Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi           Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
  3. Jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
3)      Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
4)      Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
5)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
1)      Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.