Selasa, 25 Juli 2017

KORELASI BUDAPEST CONVENTIONAL ON CYBERCRIME DENGAN SISTEM HUKUM YANG SUDAH ADA DI INDONESIA

Korelasi Budapest Conventional on Cybercrime dengan sistem hukum yang sudah ada di Indonesia


Budapest Conventional on Cybercrime adalah kesepakatan atau perjanjian international pertama yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan cyber dengan dilakukannya harmonisasi hukum, meningkatkan teknik investigasi serta memperluas kerjasama antar negara. Konvensi yang dilakukan tanggal 23 November 2001 di Budapest ini menghasilkan sebuah surat perjanjian Eropa atau dikenal dengan  European Treaty Series dengan Nomor 185 dan dikenal sebagai konvensi tentang tindak pidana telematika (Council Of Europe, 2001b)⁠.

Adapun isi dari perjanjian itu memuat beberapa hal yang berkaitan atau berkorelasi dengan hukum UU ITE  (Indonesia, 2008a)⁠, undang-undang HAKI (Indonesia, 2014)⁠ dan undang-undang pornografi (Indonesia, 2008b)⁠.


sumber : https://penakuliah.files.wordpress.com/2015/12/budapest.png

DIGITAL COPYRIGHT - CREATIVE COMMONS

Apa yang dimaksud dengan creative commons dan kaitannya denggan perlindungan hak cipta konten digital ?
Creative commons adalah sebuah sistem yang memberikan lisensi gratis atau hak menggunakan konten digital tersebut yang terbuka di internet,bagi oenggunannya bagi copyright. Kaitannya dengan perlindungan hak cipta yaitu berperan untuk menyediakan dan mengurus lisensi bagi mereka yang ingin melindungi hak cipta mereka di internet, dimana semua lisensi cc dalam batas batas hukum hak cipta.
Ada berapa jenis model creative commons dan bagaimana penggunaannya?
Ada 6 model :

Atribusi 
CC BY


Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda atas ciptaan asli. Lisensi ini adalah lisensi yang paling bebas. Direkomendasikan untuk penyebarluasan secara maksimal dan penggunaan materi berlisensi.

Atribusi-BerbagiSerupa 
CC BY-SA


Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda dan melisensikan ciptaan turunan di bawah syarat yang serupa. Lisensi ini seringkali disamakan dengan lisensi “copyleft” pada perangkat lunak bebas dan terbuka. Seluruh ciptaan turunan dari ciptaan Anda akan memiliki lisensi yang sama, sehingga setiap ciptaan turunan dapat digunakan untuk kepentingan komersial. Lisensi ini digunakan oleh Wikipedia, dan direkomendasikan untuk materi-materi yang berasal dari penghimpunan materi Wikipedia dan proyek dengan lisensi serupa.

Atribusi-TanpaTurunan 
CC BY-ND


Lisensi ini mengizinkan penyebarluasan ulang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, selama bentuk ciptaan tidak diubah dan utuh, dengan pemberian kredit kepada Anda.

Atribusi-NonKomersial 
CC BY-NC


Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, dan walau mereka harus mencantumkan kredit kepada Anda dan tidak dapat memperoleh keuntungan komersial, mereka tidak harus melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang sama dengan ciptaan asli.

Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 
CC BY-NC-SA


Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan bukan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda dan melisensikan ciptaan turunan dengan syarat yang serupa dengan ciptaan asli.

Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan 
CC BY-NC-ND


Lisensi ini adalah lisensi yang paling ketat dari enam lisensi utama, hanya mengizinkan orang lain untuk mengunduh ciptaan Anda dan membaginya dengan orang lain selama mereka mencantumkan kredit kepada Anda, tetapi mereka tidak dapat mengubahnya dengan cara apapun atau menggunakannya untuk kepentingan komersial.

  1. Cantumkan cc pada artikel ini

Cc SAC

TRANSAKSI ELEKTRONIK | PERDAGANGAN ELEKTRONIK

Transaksi menurut KBBi adalah persetujuan antara dua belah pihak yang mana menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua pihak atau lebih sedangkan transaksi menurut UU ITE adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya
UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan :
Menurt bab 3 pasal 4 ayat dua menjelaskan jenis” jasa yang dapat di perdagangkan meliputi :
  1. Jasa bisnis;
  2. Jasa distribusi;
  3. Jasa komunikasi;
  4. Jasa pendidikan;
  5. Jasa lingkungan hidup;
  6. Jasa keuangan;
  7. Jasa konstruksi dan teknik terkait;
  8. Jasa kesehatan dan sosial;
  9. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
  10. Jasa pariwisata;
  11. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya

perdagangan khusus elektronik di atur dalam bab VII pasal 65 sebagai berikut
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan e. cara penyerahan Barang.
(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
  1. berikan contoh website dari perdagangan jasa
JNE                         =
POS Indonesian                =
Kedua weebsite tersebut termasuk jasa distribusi
  1. berikan contoh dari perdagangan produk
Lazada                  =
Bhineka.com      =
Kedua jasa di atas termasuk jasa bisnis
Ketentuan UU ITE yang harus di penuhi terkait dengan pelaksanaan perdagangan elektronik, belum ada secara terperinci dan khusus. perdagangan elektronik diatur tersendiri di UU No.7 Tahun 2014 ada di BAB VIII– Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang isinya sebagai berikut:
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65
1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
  2. b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
  3. c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
  4. d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
  5. e) cara penyerahan Barang.
5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
sedangkan di UU ITE hal itu diatur dalam transaksi elektronik, yang memuat :
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
1)      Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.\
2)      Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
1)      Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
2)      Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
3)      Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
4)      Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
5)      Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
1)      Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
2)      Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
1)  Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
2)      Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
  1. dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi               tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
  2. Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi           Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
  3. Jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
3)      Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
4)      Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
5)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
1)      Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kamis, 16 Maret 2017

INFOGRAFIS UU ITE PASAL 1 NOMOR 19 TAHUN 2016

Berikut ini adalah terminologi infografis yang berdasarkan pada UU ITE Pasal 1 Nomor 19 Tahun 2016


SiVION - Digital Signature

SiVION - SISTEM VERIFIKASI IDENTITAS ONLINE NASIONAL


Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memiliki dan terus mengembangkan suatu program dalam penggunaan tanda tangan digital nasional. Melalui Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional (SiVION), Ditjen Aplikasi Informatika menyediakan sertifikat digital kepada pemohon menjadi validasi baginya untuk menggunakan tanda tangan digital dalam melakukan transaksi di sistem elektronik penyelenggara.

Untuk lebih jelasnya mengenai SiVION dan bagaimana SiVION tersebut bekerja mari kita ulas lebih dalam mengenai Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional (SiVION).


PENGERTIAN TANDA TANGAN DIGITAL



Tanda Tangan Digital adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasi subjek hukum di dunia digital secara online (real time). Tanda tangan digital digunakan untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat yang sah pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik, seperti yang tercantum dalam pasal 11 UU ITE.

Terdapat lembaga CA (Certification Authority) yang menerbitkan sertifikasi digital serta menandatangani sertifikat untuk memverifikasi dan melacak sertifikat yang telah dicabut atau kedaluwarsa. TTD juga dapat digunakan untuk bertransaksi pada aplikasi eGoverment, eBanking, eCommerce, eServices dan lain sebagainya.

Bagi anda yang ingin punya Sertifikat Digital untuk dapat membuat Tanda Tangan Digital silahkan kunjungi situs resminya SiVION.

Anda juga dapat mengunduh panduan penggunaan sertifikat digital di situs resminya atau mengunduhnya disini https://www.sivion.id/downloads/sivionManual.pdf

Selamat Mencoba.

MANFAAT TANDA TANGAN DIGITAL

1. Kerahasiaan (Confidentiality)

Menjaga isi pesan dari siapapun yang tidak berhak membacanya.

2. Otentikasi (Authentication)

Identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespondensi.

3. Integritas Data (Data Integrity)

Menjamin bahwa pesan masih asli atau belum pernah dimanipulasi selama pengiriman.

4. Nir Penyangkalan (Non Penyangkalan)

Mencegah identitas yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah dikirimkan . Hal ini merupakan konsekuensi dari poin pertama dan kedua, apabila data dan identitas pengirim telah dapat diverifikasi, maka pengirim tidak dapat menyangkal telah menandatangani pesan tersebut. Hal ini biasanya terdapat pada surat perjanjian.

EVENT

Keseluruhan event ataupun acara roadshow SiVION Tanda Tangan Digital telah dilaksanakan di 3 tempat yaitu : Makassar, Yogyakarta dan Medan. Dalam kedepannya mungkin akan segera diselenggarakan event-event menarik lainnya di seluruh kota di Indonesia.

Roadshow Tanda Tangan Digital - Makassar



Lebih lanjut https://www.sivion.id/Front_home/get_event_detail/5

Roadshow Tanda Tangan Digital - Yogyakarta


Roadshow Tanda Tangan Digital - Medan


Lebih Lanjut https://www.sivion.id/Front_home/get_event_detail/8


Setelah kita ulas sedemikian poin-poinnya, maka diharapkan masyarakat di Indonesia memahami betapa pentingnya kemajuan teknologi informasi terutama dalam bidang legalisasi identitas. Oleh sebabnya, SiVION dibangun untuk mempermudah aktifitas masyarakat serta dapat menekan biaya serta waktu yang telah dikeluarkan. Marilah kita gunakan teknologi informasi untuk memajukan diri serta gunakan dengan sebijaksana mungkin.


Kunjungi juga website jejaring sosial SiVION disini :
Facebook : https://www.facebook.com/ttddigital
Twitter      : https://twitter.com/ttddigital

Selasa, 27 Januari 2015



MAHASISWA SEBAGAI SALAH SATU
PENGHASIL DEVISA BAGI 
NEGARA


Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Sebelum memulai membaca artikel ini, marilah kita mengucapkan puja dan puji syukur kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah melimpahkan rahmat, nikmat dan hidayah-Nya. Atas limpahan rahmat-Nya saya dapat menulis sebuah artikel yang sederhana ini dan saudara-saudara sekalian dapat membaca artikel dari saya. Selanjutnya, dalam artikel ini saya akan mencoba membahas tentang mahasiswa sebagai salah satu “Pahlawan Devisa” Negara dalam aspek ekonomi global.

“Pahlawan Devisa”


Berawal dari kalimat “Pahlawan Devisa”. Ya, sesuai dengan namanya, mahasiswa bisa dikatakan sebagai salah satu “Pahlawan Devisa” Negara adalah karena mereka menjalankan bisnis atau usaha-usaha yang dapat menguntungkan Negara dengan pendapatan mereka yang sebagian masuk ke dalam pendapatan Negara dalam sistem Perbankan. Dengan demikian, bisnis yang dijalankan oleh mahasiswa tidak hanya menguntungkan diri sendiri tetapi mereka juga secara tidak langsung membantu dan ikut serta memajukan Devisa Negara.


Pemupukan Tanggung Jawab dan Tugas Mahasiswa


Sebenarnya, mahasiswa sudah lama telah dilatih dan dipupuk dalam Lembaga-Lembaga Pendidikan untuk menjalani sebuah tugas –tugas yang diberikan oleh para guru-guru atau dosen-dosen mereka untuk menciptakan sebuah karakter yang bertanggung jawab dan berpendirian teguh dalam menyikapi berbagai masalah dan problematika. Dengan demikian, mahasiswa dapat menjalani tugas-tugas mereka sesuai dengan statusnya saat itu sebagai mahasiswa dengan penuh tanggung jawab dan dengan ini mereka siap ke dunia kerja yang dapat dikatakan “Lebih Keras” tugas-tugas yang akan diberikan dengan jaminan tanggung jawab mereka yang begitu besar.

Peluang Bisnis Seorang Mahasiswa


Dengan statusnya yang masih sebagai mahasiswa, peluang bisnis mereka tidaklah begitu mengecewakan atau dapat dikatakan cukup besar. Sebagai mahasiswa, dalam berbisnis tidak perlu untuk langsung besar-besaran atau dengan bermodalkan banyak rupiah, cukup bermodalkan sedikit rupiah  dan dengan keahlian yang dia punya serta kemampuan dalam bidang yang dikuasainya dengan mumpuni.


Sebenarnya dengan statusnya tersebut banyak orang yang meremehkan kemampuan berbisnis para mahasiswa. Oleh sebab itu, mahasiswa dituntut harus mendirikan  dan menjalankan bisnis dengan sebuah inovasi dan kreativitas yang sangat tinggi, dimana ide-ide kreatif dan inovatif inilah yang dapat menarik customer atau pelanggan-pelanggan untuk mengunjungi dan berbisnis dengan mereka.

Mahasiswa Dalam Jiwa Entrepreneurship


Dalam berbisnis, mahasiswa juga harus dituntut mempunyai jiwa entrepreneurship. Jadi, tidak hanya dengan skill yang mumpuni, mahasiswa juga harus memiliki jiwa kewirausahaan. Sebenarnya, pengertian jiwa entrepreneurship ini tidaklah hanya sebatas pengertian jiwa kewirausahaan saja, tetapi ada banyak arti penting dari kata jiwa entrepreneurship. Seperti yang dikutip dari salah satu tokoh entrepreneurship adalah sebagai berikut :


Peter Drucker, seorang ahli manajemen Amerika Serikat, menyatakan bahwa entrepreneurship adalah, “Aktivitas yang secara konsisten dilakukan guna mengkonversi ide-ide yang bagus menjadi kegiatan usaha yang menguntungkan”. “ (http://www.dokterbisnis.net/2013/10/02/ini-dia-pengertian-entrepreneurship-yang-paling-pas-buat-anda/).


Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa jiwa entrepreneurship adalah bukan sebatas jiwa kewirausahaan tetapi juga dapat menunjukkan ide-ide inovatif dan kreatif menjadi usaha yang dapat menguntungkan dan juga dapat menjadikannya sebuah peluang bisnis yang dapat dicapai dan diwujudkan keberhasilannya.


Perbandingan Antara Model Bisnis Tradisional dan Online/Digital


Perbandingan kedua model bisnis ini dapat dilihat dari berbagai aspek yang menyertainya, serta penjelasan-penjelasan yang dapat membedakan kedua bisnis tersebut.  Bisnis Tradisional bisa dikatakan juga bisnis yang dilakukan di Pasar Tradisional. Penjelasan bisnis ini dapat dimulai dari pengertiannya.


Pengertian Pasar Tradisional, Pasar Tradisional adalah sebuah tempat dimana para penjual dan pembeli saling bertemu atau saling melakukan transaksi dengan melalui mekanisme saling tawar menawar.


Ciri-ciri Pasar Tradisional adalah sebagai berikut :
  1. Tatap muka atau bertemu secara langsung antara penjual dan pembeli 
  2. Melakukan sebuah transaksi tanpa ada perantara atau secara langsung 
  3. Dalam transaksi, mekanismenya adalah saling tawar menawar 
  4. Dapat menyediakan segala macam barang kebutuhan 
  5. Dalam sebuah pasar tradisional yang khusus, menyediakan barang hanya satu jenis.


Sedangkan contoh dari Pasar Tradisional ini sangatlah banyak dan dapat ditemui diberbagai daerah di Indonesia. Mulai dari di pelosok negeri sampai di kota juga dapat dijumpai. Sebenarnya Pasar Tradisional ini dapat menguntungkan berbagai pihak. Misalkan, petani memanen buah yang dia hasilkan dari kebunnya dan di jual di pasar tradisional, mereka dapat bertemu berbagai macam pembeli yang ingin membeli buahnya dengan kemungkinan harga yang para petani inginkan melalui transaksi tawar menawar. Dan juga pembeli dapat keuntungan dengan sistem tawar menawar, mereka dapat menyesuaikan harga yang dipatok oleh petani dan biasanya harga yang mereka dapatkan jauh di bawah harga-harga buah yang ada di pusat-pusat perbelanjaan. Dengan adanya berbagai penjual barang kebutuhan di Pasar Tradisional dan tingginya minat para pembeli Pasar Tradisional, ini berdampak dalam peningkatan segi ekonomi Negara dan juga dapat meningkatkan Devisa dalam Negara, jadi tidak hanya antara penjual dan pembeli saja yang dapat diuntungkan tetapi Negara pun ikut serta diuntungkan.



Kemudian selanjutnya pengertian dari Bisnis Online/Digital.


Bisnis Online/Digiital adalah bisnis yang menggunakan kemajuan zaman atau kedinamisan teknologi, proses dan aplikasi bisnis yang menghubungkan ke berbagai konsumen tertentu melalui transaksi elektronik, serta perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik juga.



Ciri-ciri yang membedakan dari berbisnis tradisional adalah media utamanya dalam berinteraksi menggunakan internet yang mana kedua belah pihak yang bersangkutan yaitu penjual dan pembeli atau produsen dan konsumen tidak harus bertemu dan bertatap muka secara langsung untuk melakukan sebuah transaksi bisnis.



Beberapa contoh dari kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Online/Digital adalah sebagai berikut :


  1. Perdagangan atau bisnis online melalui World Wide Web adalah contoh yang paling umum diketahui orang dan paling mudah.  
  2. Yang saat ini sedang berkembang di Indonesia adalah Internet Banking, dengan ini kita dapat mengecek saldo kita melalui internet, mengganti nomor PIN ATM kita dan berbagai macam kemudahan-kemudahan lainnya. Sebenarnya semua ini dikembangkan hanya untuk memudahkan manusia dalam menjalankan berbagai macam aktifitasnya yang semakin sibuk dan padat setiap hari. 
  3. Trend yang tak kalah menarik dikalangan sistem  belanja online adalah Wireless Application Protocol atau yang biasa disingkat WAP. Dengan WAP ini kita dapat melakukan berbagai macam transaksi online yang kita inginkan melalui handphone yang kita  miliki. Mulai dari memesan makanan di restoran, membeli tiket pesawat terbang dan lain sebagainya. Semua itu dapat kita lakukan dengan sekejap dan tidak mengharuskan kita untuk datang kelokasi-lokasi tersebut.


Sangat mudah bukan?



Manfaat dari bisnis Online/Digital adalah sebagai berikut:


Manfaat bagi pebisnis atau penjual online
  1. Pebisnis dapat memperpendek jarak dan lebih mendekatkan diri dengan konsumen hanya melalui internet atau mengklik situs yang dibuat. 
  2. Jangkauan pasar dapat diperluas dan tidak terbatas oleh lokasi seperti sistem bisnis tradisional. 
  3.  Biaya menjadi terkendali, karena pebisnis tidak perlu secara fisik hadir tetapi dapat melakukan transaksi dengan konsumen di berbagai macam lokasi.

Manfaat bagi konsumen atau pembeli online:
  1. Konsumen dapat bertransaksi kapanpun, dimanapun dengan murah, cepat, dan akurat serta dapat memperoleh informasi yang tepat. Tingkat keefektifan tinggi. 
  2. Dapat menekan biaya serendah mungkin atau biaya jadi terkendali karena biaya transport untuk menuju lokasi sedikit berkurang. 
  3. Dapat merasa tenang dan aman ketika melakukan transaksi dengan melibatkan jumlah uang yang besar dibandingkan dalam berbisnis tradisional. 
  4. Dapat melakukan transaksi dengan berbagai kondisi dan di berbagai tempat sesuai dengan keadaan konsumen. Tingkat fleksibelitas tinggi. 
 Global advertising berdasarkan segmen pasar


Dalam segmen pasar , global advertising ini sangatlah banyak. Dalam ruang-lingkup global, promosi dan periklanan ditujukan tidak hanya sebatas ruang-lingkup domestik suatu negara saja, tetapi ditujukan ke berbagai negara atau internasional. Segmentasi pasar global pun memiliki berbagai macam kriteria yang dapat dikategorikan sebagai berikut :


1.    Segmentasi Geografis


2.    Segmentasi Demografis


3.    Segmentasi Tingkah Laku


4.    Segmentasi Psikografis


5.    Segmentasi Manfaat



Dari kriteria-kriteria diatas, apabila kita ingin menjadi seorang advertiser dalam ruang lingkup global tentu saja perlu untuk mempertimbangkan aspek kultur di setiap negara. Oleh sebab itu, kita sebagai advertiser harus menyesuaikan karakteristik dan bentuk persuasi kita dengan budaya setempat atau masyarakat yang tinggal menetap di suatu negara yang dikunjungi.


Sebaiknya, apabila kita ingin menjadi seorang advertiser kita lebih baik menjadi seorang adapted advertising. adapted advertising adalah melakukan pendekatan-pendekatan yang memungkinkan seorang advertiser memodifikasi atau beradaptasi menyesuaikan dengan situasi lokal ketika saat dibutuhkan.


Ada berbagai tantangan yang dihadapi apabila sudah menyangkut mengenai konteks global. Tantangan-tantangannya adalah sebagai berikut :


1. Bahasa yang dipakai dalam berbagai negara berbeda-beda


2. Kultur atau budaya berbeda-beda


3. Terdapat batasan-batasan media


4. Hukum yang membatasi durasi dan jumlah iklan berbeda-beda


5. Terdapat batasan-batasan cost dan produksi.



Dalam segmen pasar global, tidak hanya kriteria-kriteria yang disebutkan seperti diatas yang jadi acuan, melainkan ada juga Segmen Pasar Vertikal yang berlawanan dengan Segmen Pasar Horizontal.


“DIkutip dari Setiadi (2003) menurut Bradley, ada faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih pasar yang sesuai dengan sasaran, adalah sebagai berikut:


1. Tipe produk


2. Sumber daya organisasi


3. Tahap dalam daur hidup produk


4. Strategi pesaing dan strategi bersaing organisasi”. (http://info-peternakan.blogspot.com/2012/10/segmentasi-pasar-global_3321.html).



Implementasi e-business yang tepat bagi mahasiswa


Dalam berbisnis online, penerapan-penerapan atau implementasi wajib dilakukan oleh mahasiswa apabila ingin menekuni atau menjalani bisnis ini secara serius dan berkelanjutan. Dari kegiatan bisnis online tersebut, mahasiswa dapat mengembangkan bisnis ini dengan catatan harus bisa bekerja efektif dan efisien, serta tidak kenal takut pada setiap resiko yang akan terjadi dan selalu memiliki semangat untuk meraih kesuksesan, seperti yang telah disampaikan pada tulisan-tulisan sebelumnya.


Sebagai implementasinya, ada beberapa contoh e-business yang dapat dilakukan oleh mahasiswa bersamaan dengan menjalankan aktifitas-aktifitasnya di kampus. Contoh-contohnya adalah sebagai berikut:


  1. Dapat menjalani bisnis yang sederhana, seperti membuat tulisan di internet. Banyak sekali perusahaan yang menawarkan jasa-jasa penulisan di internet, karena mahasiswa identik dengan tulisan.
  2. Dapat membuat blogsite, website, atau situs yang banyak dikunjungi oleh pembaca dan mendaftarkannya pada google adsense. Bahkan, dapat juga sekaligus menawarkan jasa pembuatan blogsite, website, dan situs tersebut.
  3. Dapat memanfaatkan akun jejaring sosial atau website kita untuk pemasangan berbagai macam dan jenis advertising.
  4. Dapat menjual produk-produk informasi yang dibuat dalam format e-book, digital, video, audio, image, software dan lain sebagainya.
  5. Dapat ikut serta dalam membantu orang lain untuk menjualkan barang mereka dengan upah komisi yang bervariasi tergantung dari jumlah penjualan tersebut.
  6. Dapat ikut serta dalam kegiatan survey yang ada di internet yang dilakukan oleh perusahan-perusahan besar yang sedang melakukan study.


Dari implementasi-implementasi e-business yang telah diuraikan diatas, mungkin mahasiswa bisa mendapatkan hasil yang cukup memuaskan dalam statusnya sebagai pelajar/mahasiswa. Dalam tahap awal berbisnis online, apalagi diawali dengan menjadi mahasiswa, kita tidak perlu takut untuk jatuh dan gagal. Hadapi semua resiko dan yakinlah bahwa jalan kita masih panjang dan cita-cita kita dapat terwujud dan tercapai. Dalam usaha, kerja keras dan semangat sangatlah dibutuhkan untuk memupuk dan membangun pondasi mental yang kuat. Dan tidak lupa juga, dalam setiap usaha iringilah dengan do’a karena usaha tanpa berdo’a adalah sombong dan selalu berdo’a tanpa berusaha adalah sia-sia. Teruslah bersemangat kepada jiwa-jiwa muda yang penuh hasrat dalam meraih kesuksesan. Semangat !



Mungkin sekian saja dari saya, dan mungkin saya kira cukup untuk memotivasi para pembaca dan khususnya para mahasiswa yang ingin bergerak dalam bidang business atau e-business yang secara tidak langsung membantu penghasilan Devisa pada Negara.


Demikianlah tulisan dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf dan kepada Allah saya mohon ampun.



Akhirul Kalam, Wassalamu’alaikum Wr.Wb.