Kamis, 16 Maret 2017

SiVION - Digital Signature

SiVION - SISTEM VERIFIKASI IDENTITAS ONLINE NASIONAL


Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memiliki dan terus mengembangkan suatu program dalam penggunaan tanda tangan digital nasional. Melalui Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional (SiVION), Ditjen Aplikasi Informatika menyediakan sertifikat digital kepada pemohon menjadi validasi baginya untuk menggunakan tanda tangan digital dalam melakukan transaksi di sistem elektronik penyelenggara.

Untuk lebih jelasnya mengenai SiVION dan bagaimana SiVION tersebut bekerja mari kita ulas lebih dalam mengenai Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional (SiVION).


PENGERTIAN TANDA TANGAN DIGITAL



Tanda Tangan Digital adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasi subjek hukum di dunia digital secara online (real time). Tanda tangan digital digunakan untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat yang sah pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik, seperti yang tercantum dalam pasal 11 UU ITE.

Terdapat lembaga CA (Certification Authority) yang menerbitkan sertifikasi digital serta menandatangani sertifikat untuk memverifikasi dan melacak sertifikat yang telah dicabut atau kedaluwarsa. TTD juga dapat digunakan untuk bertransaksi pada aplikasi eGoverment, eBanking, eCommerce, eServices dan lain sebagainya.

Bagi anda yang ingin punya Sertifikat Digital untuk dapat membuat Tanda Tangan Digital silahkan kunjungi situs resminya SiVION.

Anda juga dapat mengunduh panduan penggunaan sertifikat digital di situs resminya atau mengunduhnya disini https://www.sivion.id/downloads/sivionManual.pdf

Selamat Mencoba.

MANFAAT TANDA TANGAN DIGITAL

1. Kerahasiaan (Confidentiality)

Menjaga isi pesan dari siapapun yang tidak berhak membacanya.

2. Otentikasi (Authentication)

Identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespondensi.

3. Integritas Data (Data Integrity)

Menjamin bahwa pesan masih asli atau belum pernah dimanipulasi selama pengiriman.

4. Nir Penyangkalan (Non Penyangkalan)

Mencegah identitas yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah dikirimkan . Hal ini merupakan konsekuensi dari poin pertama dan kedua, apabila data dan identitas pengirim telah dapat diverifikasi, maka pengirim tidak dapat menyangkal telah menandatangani pesan tersebut. Hal ini biasanya terdapat pada surat perjanjian.

EVENT

Keseluruhan event ataupun acara roadshow SiVION Tanda Tangan Digital telah dilaksanakan di 3 tempat yaitu : Makassar, Yogyakarta dan Medan. Dalam kedepannya mungkin akan segera diselenggarakan event-event menarik lainnya di seluruh kota di Indonesia.

Roadshow Tanda Tangan Digital - Makassar



Lebih lanjut https://www.sivion.id/Front_home/get_event_detail/5

Roadshow Tanda Tangan Digital - Yogyakarta


Roadshow Tanda Tangan Digital - Medan


Lebih Lanjut https://www.sivion.id/Front_home/get_event_detail/8


Setelah kita ulas sedemikian poin-poinnya, maka diharapkan masyarakat di Indonesia memahami betapa pentingnya kemajuan teknologi informasi terutama dalam bidang legalisasi identitas. Oleh sebabnya, SiVION dibangun untuk mempermudah aktifitas masyarakat serta dapat menekan biaya serta waktu yang telah dikeluarkan. Marilah kita gunakan teknologi informasi untuk memajukan diri serta gunakan dengan sebijaksana mungkin.


Kunjungi juga website jejaring sosial SiVION disini :
Facebook : https://www.facebook.com/ttddigital
Twitter      : https://twitter.com/ttddigital

Tidak ada komentar:

Posting Komentar